Verifikasi Ulang Administrasi Bacaleg Berakhir Minggu

Jumat 28-07-2023,10:48 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat masih terus melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan dari 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH., mengatakan, proses Vermin ulang berkas Bacaleg dijadwalkan hingga Minggu 30 Juli 2023 mendatang.

BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan, Polsek Bengkunat Tingkatkan Patroli Hunting

"Saat ini masih terus dilakukan verifikasi yang dijadwalkan hingga 30 Juli, semoga bisa selesai sesuai jadwal," ungkap Syarif Ediansyah, Jumat 28 Juli 2023.

Terusnya, setelah Verifikasi ulang ini selesai maka kemudian, pihaknya alam menyurati Parpol untuk menyatakan berapa Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) berapa jumlah Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu melakukan pencermatan DCS dan ditindaklanjuti dengan penyusunan DCS.

BACA JUGA:Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penadahan Motor Hasil Curian Berakhir RJ

Selain dipastikan adanya pengurangan 15 orang Bacaleg dari Partai Gelora karena tidak kembali melakukan pengembalian berkas dokumen hasil perbaikan kepada pihaknya, lanjut Syarif Ediansyah, juga terdapat pengurangan dari Parpol-parpol lainnya.

"Di beberapa Parpol itu ada yang berkurang, misalkan pada pendaftaran ada 35 Bacaleg dan pada saat setelah Vermin dan perbaikan ternyata jumlahnya tidak cukup lagi 35," imbuhnya.

BACA JUGA:2.065 Tenaga non-ASN di Lambar Kini Bisa Bernafas Lega, Batal Dibubarkan Pemkab Tetap Siapkan Anggaran

Sayangnya ia mengaku pihaknya belum merekap semua jumlah dari 12 Parpol yang resmi mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg dimaksud.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU Lampung Barat telah menyerahkan berkas dokumen Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada 13 Partai Politik (Parpol), untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh Parpol-parpol dimaksud yang diberikan waktu selama 15 hari atau dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli.

BACA JUGA:Tegas! Pungutan Itu Dilarang, MTsN 1 Lambar Abaikan Larangan Direktur KSKK Madrasah?

Dari 13 Parpol yang sebelumnya telah mengajukan 354 Bacaleg untuk dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan hasil Vermin telah diserahkan, hanya 12 Parpol yang menyerahkan kembali pada jadwal yang telah ditentukan.

Untuk Parpol yang mengembalikan dokumen hasil perbaikan ada 12, dan satu Parpol yakni Parpol Gelora tidak mengembalikan dokumen hasil perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.*

Kategori :