Ganti Alamat Domisili di KTP Lebih Mudah, Begini Caranya

Sabtu 08-07-2023,16:05 WIB
Editor : Budi Setiawan
Ganti Alamat Domisili di KTP Lebih Mudah, Begini Caranya

BACA JUGA:Penemuan Jasad Diduga Mahasiswa Itera, Identifikasi Masih Berlangsung

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota atau provinsi lain:

   a. Bawa KK.

   b. Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

   c. Dinas Dukcapil di daerah asal akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

   d. SKP tersebut dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil di daerah tujuan guna mendapatkan dokumen kependudukan baru, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

BACA JUGA:3 Rekomendasi Wisata Alam di Lumajang yang Bisa Bikin Pengunjung Ketagihan

3. Pemekaran wilayah:

   a. Datang ke Dinas Dukcapil setempat.

   b. Bawa persyaratan lengkap, seperti KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).

   c. Bawa surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, seperti surat keterangan pemekaran wilayah.

   d. Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

BACA JUGA:Diterjang Ombak, Nelayan Way Jambu Tenggelam

Penggantian alamat di KTP juga dapat diwakilkan. 

Jika seseorang tidak dapat hadir untuk mengurus dokumen kependudukan, ia dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07). 

Selanjutnya, pihak yang diberi kuasa dapat mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).*

Kategori :