MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekarang, mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) jauh lebih mudah tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Pergantian alamat di KTP diperlukan ketika seseorang pindah domisili, baik dalam satu kabupaten atau kota, maupun antar kabupaten, kota, atau provinsi.
Alamat di KTP juga perlu diubah jika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN Ditemukan Meninggal Dunia, Rektor ITERA Sampaikan Duka Cita Mendalam
Proses penggantian alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika pindah domisili dalam satu kabupaten atau kota, pemohon hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK).
Namun, jika pindah domisili ke kabupaten/kota atau provinsi lain, pemohon harus membawa KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Untuk pemekaran wilayah, diperlukan KK, E-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA), Surat Keterangan, dan bukti perubahan peristiwa kependudukan, seperti surat keterangan pemekaran wilayah.
BACA JUGA:Jenazah Herry Isai Tobing Diserahkan ke Pihak Keluarga
Berikut adalah cara mengganti alamat di KTP jika dokumen yang diperlukan sudah lengkap:
1. Pindah domisili dalam satu kabupaten/kota:
a. Pemohon tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
b. Bawa KK ke Kantor Dukcapil.
c. Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).