Soal Upaya Pendirian USB SMA, Begini Kata Plt Sekkab Pesisir Barat

Minggu 02-07-2023,22:29 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

Ditambahkannya, dari 11 Kecamatan di Kabupaten Pesbar ini memang secara zonasi ada tiga Kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri, antara lain Kecamatan Krui Selatan, Way Krui, dan Kecamatan Pulau Pisang. 

Untuk di Kecamatan lainnya sudah memiliki SMA Negeri, bahkan di Kecamatan Bangkunat itu sudah memiliki dua SMA Negeri.

“Mudah-mudahan kedepan Pemkab Pesbar dapat memberikan solusi terbaik, salah satunya mengenai dukungan terkait dengan upaya pendirian USB SMA Negeri di Kecamatan Krui Selatan tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Pesbar hingga kini masih kekurangan SMA khususnya untuk SMA Negeri. 

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Adanya Potensi Banjir Rob di 5 Wilayah Pesisir Lampung pada 4-6 Juli 2023

Sehingga, kondisi itu menjadi salah satu kendala bagi siswa SMP/sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA terutama SMA Negeri.

Ketua MKKS SMA Kabupaten Pesisir Barat, Putrawan Jaya Ningrat, S.Pd, M.Si., mengatakan, untuk di wilayah Pesbar masih kekurangan sekolah terutama SMA Negeri. 

Untuk itu, diharapkan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama, agar kedepan di Pesbar kembali dibangun Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri.

“Jumlah SMA Negeri di Kabupaten Pesbar ini baru ada Sembilan sekolah, yakni dua di Kecamatan Bangkunat termasuk satu unit di wilayah terisolir,” katanya.

BACA JUGA:Dari 1.265 Hewan Ternak di Lampung Terjangkit LSD, Sudah 76 Persen Dinyatakan Sembuh

Kemudian, lanjutnya, di Kecamatan Ngaras, Ngambur, Pesisir Selatan, Pesisir Tengah, Karya Penggawa, Pesisir Utara dan Pulau Pisang, masing-masing baru ada satu unit di SMA. 

Karena itu, kedepan diharapkan ada penambahan USB SMA Negeri di negeri para saibatin dan para ulama itu, terutama di lokasi Kecamatan yang belum ada SMA Negeri. 

Penambahan USB SMA Negeri itu jelas sangat penting, karena untuk menampung siswa SMP/sederajat yang akan masuk ke jenjang SMA Negeri khususnya.

“Terlebih dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya itu harus sesuai dengan jalur yang diterapkan, salah satunya jalur zonasi,” jelasnya.(*)

Kategori :