LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
Dinas KBP3PA Kabupaten Lampung Barat, melakukan penjangkauan korban pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Selasa 27 Juni 2023.
Penjangkauan tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Lambar Sukri S.Pd. Camat Way Tenong Nowo Wibawono S.Pd, M.M., Lurah Pajar Bulan Erna Risnawati S.E.
Dalam kunjungan tersebut LPAI yang di wakili oleh Sekjen Jefri Ardiansyah saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini menuturkan, jika kedatangan LPAI dan Dinas P2KBP3A Lambar selain untuk melihat kondisi psikis korban, juga menyampaikan terkait pendampingan hukum terhadap korban.
BACA JUGA:Pekon Mutar Alam Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap III
Sekretaris Dinsos Sukri menyampaikan kepada keluarga korban bahwa P2KBP3A Lambar dan Lembaga LPAI akan mendampingi proses hukum terhadap korban sampai selesai tanpa dipungut biaya (gratis).
Ia juga menyampaikan agar keluarga korban selalu menjalin komunikasi dengan dinas dan lembaga serta lurah.
Sebelumnya pelaku Sutir melakukan pencabulan kepada korban, dimana rumah antar kedua bertetangga.
Modus pelaku adalah dengan memanggil koran dengan untuk minta tolong beli rokok, setelah rokok dibeli, korban ditarik ke dalam rumah.
BACA JUGA:Camat Sumber Jaya Tinjau Lokasi Tiang Listrik Roboh di Pekon Sukajaya
Aksi pelaku tersebut sempat dilihat oleh salah satu warga.
Tetangga tersebut lalu menginformasikan apa yang dilihat kepada ibu korban, karena saat korban berada dalam rumah pelaku mengunci pintu.
Ketika ditanyakan dengan pelaku dijawab bahwa anak tersebut tidak ada dalam rumah.
Kemudian orang tua korban dan saksi memaksa masuk, ternyata anak tersebut ada dalam rumah.
BACA JUGA:Stok Cadangan Pangan di Lampung Barat Aman