MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seringkali dalam lingkungan sosial masyarakat, orang menggunakan pelet untuk menarik perhatian lawan jenis.
Yang mana pelet digunakan untuk membuat orang yang menjadi targetnya jatuh cinta kepada penggunanya, bahkan hingga ingin menikah dan menjadi pasangan hidup.
BACA JUGA:Melalui SiCantik Cloud, DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan Puluhan Surat Keterangan Penelitian
Ustadz Fauzan Amin menjelaskan bahwa secara hukum, pernikahan yang dilakukan dengan menggunakan pelet tetap dianggap sah.
Namun, tindakan pelet tersebut tetap dianggap dosa karena pelet sebenarnya adalah jenis sihir.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Bakal Dapat Tambahan Dana Rp 4 Juta, Begini Aturannya
“Nikahnya tetap sah selama mengikuti rukun dan syaratnya. Peletnya itu yang tidak diperkenankan oleh agama. Jika naksir seseorang, sampaikan kepadanya secara baik-baik, semoga sakinah. Hindari perbuatan pelet, karena pelet itu bagian dari sihir nah sihir itu perbuatan setan. Nikah sah, peletnya tetap dosa,” kata Ustadz Fauzan.
Lebih lanjut menurut ustadz Fauzan, jika tujuan penggunaan pelet tersebut adalah untuk menyakiti, merugikan, menghilangkan ingatan, atau menyebabkan stres, maka tindakan tersebut jelas dianggap sebagai dosa besar.
BACA JUGA:Burung Bang Medi Dapat Juara Pada Gebyar Bhayangkara Kapolda Cup 2
Nah jika tujuan penggunaan pelet tersebut adalah untuk membuat seseorang jatuh cinta, maka tindakan tersebut dianggap sebagai maksiat karena pelet bekerja sama dengan setan untuk mencapai hasil tersebut.
Ustadz Fauzan Amin menyarankan agar umat Islam tidak menjauhi sihir seperti pelet serta lebih berserah diri kepada Allah agar apa yang menjadi doa dapat diijabah. *