PRINGSEWU, MEDILAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 50 unit sepeda motor serta puluhan remaja ikut terjaring dalam penggerebekan oleh polres Pringsewu di lokasi nongkrong Rest Area Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu.
Dari 50 unit tersebut, 15 unit telah diserahkan kepada pemiliknya karena memiliki kelengkapan dokumen yang lengkap.
"Sementara itu, 35 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat / dokumen kepemilikan yang sah dilakukan penilangan," terang Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres AKBP Beny Prasetya.
Dikatakannya, kendaraan tersebut baru bisa diambil setelah mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung.
BACA JUGA:Gelaran World Surf League Krui Pro, Listrik PLN Berselancar Mulus Tanpa Kedip
BACA JUGA:Pemerintah dan Masyarakat Pekon Ringin Jaya Adakan Gotong-Royong Rutin
Sedangkan puluhan pemuda yang mayoritas masih tergolong anak dibawah umur yang sempat diamankan kemudian diperbolehkan pulang.
Namun setelah dilakukan pendataan dan pembinaan untuk tidak lagi mengulangi perbuatanya.
Penggerebekan yang dilakukan Polisi terhadap puluhan pemuda tersebut pada Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi balap liar yang kerap dilakukan oleh para remaja.
BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Akan Bentuk Tim Relawan Pemadam Kebakaran
BACA JUGA:Festival Budaya Sekala Bekhak Ke 9 Tahun 2023 di Lampung Barat Resmi Dibuka
Atas laporan tersebut, anggota Polres Pringsewu langsung melakukan pengepungan dari sejumlah arah.
"Kegiatan ini sebagai bentuk respon cepat menyikapi pengaduan masyarakat adanya para remaja yang melakukan aksi balap liar di ruas jalan Protokol Pringsewu tepatnya di seputaran Rest Area Pringsewu," terang AKP Khoirul.
Terkait hal ini mantan Kasat Lantas Polres Mesuji tersebut juga mengimbau para remaja untuk tidak melakukan aktivitas balap liar.