Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM Diberi Waktu Sebulan untuk 'Membela Diri'

Selasa 13-06-2023,15:53 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

Diman, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 BAB II Bagian Ketiga Pasal ke 4 Radio Swara Praja FM mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi dengan menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, pendidikan, hiburan yang sehat, sebagai kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat daerah.*

Kategori :