Front Rakyat Lampung Barat Dukung LPPL Radio Swara Praja Ditutup Total

Rabu 07-06-2023,15:22 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

"Selain itu, infrastruktur dan peralatan radio yang sudah tidak layak lagi serta minimnya pendapatan, Radio Swara Praja yang diharapkan dapat mencari pembiayaan sendiri selain dari APBD Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 Pasal 34 ayat (1) LPPL Radio Swara Praja," imbuhnya.

Sebelumnya Ismet Inoni juga menyampaikan, sejauh ini tidak ada argumen yang mampu membuat LPPL Radio Swara Praja tetap bisa dipertahankan, kemudian kondisi saat ini radio telah kalah dengan media-media lainnya yang ada.

Selain itu, kondisi yang diharapkan mengalami kemajuan pada radio yang sempat menjadi kebanggaan masyarakat Lampung Barat pada masanya itu ternyata tidak.

"Sejak berdiri anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah sudah cukup besar sementara kondisinya seperti itu saja, tidak ada profit yang dihasilkan. Kemudian tidak ada alasan yang mampu mempertahankannya, sehingga pemerintah daerah mengambil sikap untuk membekukan sementara," kata Ismet Inoni.

BACA JUGA:'Sop dan Sate Kambing Beracun?' 30 Orang Bergejala, Dinkes Lampung Barat Ambil Sampel Feses

Sejak terbitnya Perda No.1/2016, Radio Swara Praja telah resmi berdiri sendiri sebagai LPPL, seyogyanya direksi lembaga milik pemerintah daerah tersebut harus memiliki rencana kerja dan bisnis plan, bahkan diperbolehkan  untuk mencari keuntungan atau berbisnis.

"Seharusnya mereka bisa berdiri sendiri, mereka harus punya bisnis plan, selayaknya sebuah perusahaan daerah, tetapi sejak resmi menjadi LPPL masih tetap seperti itu. Sebagai perusahaan daerah LPPL Radio Swara Praja memang lebih pada pelayanan dan sosial, namun tetap harus ada kontribusi terhadap daerah, radio lembaga sendiri yang seharusnya lembaga bisnis yang memiliki target PAD," imbuhnya.*

 

Kategori :