MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kembali viral di media sosial (medsos) soal mencabulan anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seorang ASN tersebut bekerja di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan. Ia tega mencabuli anak usia 10 tahun.
Dikabarkan, oknum ASN ini mengelabui korbannya dengan modus mengiming-imingi dengan sejumlah uang.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah pribadinya yang juga tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Bermula dari korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil di area kemaluannya, orang tua wanita malang itu mulai curiga.
BACA JUGA:Ini Do'a Agar Anak Cerdas dan Menjadi Pintar
Selanjutnya, setelah mendengarkan cerita korban, orang tuanya segera melapor ke Polres Cianjur.
"Jadi korban ini bercerita bahwa saat buang air kecil merasa sakit, lalu orang tua korban menanyakan terkait hal tersebut. Dan korban menceritakan bahwa sebelumnya dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban," ujar AKBP Aszhari Kurniawan pada Selasa (30/5).
Dari kejadian tersebut pelaku pencabulan yakni oknum ASN dapat dijerat dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, kemudian denda mencapai 5 milyar.
Dasarnya yaitu tindakan cabul yang dilakukan oleh YD oknum ASN itu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Ke-13 yang akan Diterima Masing-masing ASN
Atas kejadian tersebut Polres Cianjur juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu waspada dan ekstra memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.
Selanjutnya ia mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah maraknya aksi predator seks anak yang dapat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa.
Atas kejadian tersebut ia mengatakan bahwasanya keberadaan oknum ASN itu merupakan ancaman keselamatan anak masih menjadi perhatian serius yang harus dihadapi oleh masyarakat. (*)