PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar), serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dilingkungan pemkab setempat. Senin (29/5/2023).
Kabag Organisasi Setdakab Pesbar, M. Maaruf, S.P., mengatakan, kegiatan monev absensi fingerprint itu sekaligus menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar No.16/2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Untuk itu, kegiatan ini dilaksanakan bersama tim gabungan dari OPD terkait.
“Dalam kegiatan ini, kita melakukan monev absensi fingerprint di 28 OPD, serta 11 Kecamatan dan dua Kelurahan yang ada di Kabupaten Pesbar ini,” katanya.
BACA JUGA:Meriah! 485 Siswa dari 15 Kecamatan di Lambar Ikuti Gebyar PAUD 2023
Dijelaskannya, mengenai absensi fingerprint itu juga sesuai dengan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesbar No : 800.1.6.2/0368/V.04/2023 tentang penggunaan absensi fingerprint dilingkungan Pemkab Pesbar.
Sehingga, hal tersebut harus benar-benar dievaluasi dan terus dipantau, karena itu juga berkaitan dengan TPP PNS dilingkungan Pemkab setempat.
Mengingat, dalam pelaksanaan absensi fingerprint juga berkaitan dengan Perbup No.3/2023 tentang Perubahan atas Perbup No.62/2022 tentang hari dan jam kerja dilingkungan Pemkab Pesbar.
“Artinya, dalam aturan itu bahwa bagi PNS yang bekerja dilingkungan Pemkab Pesbar adalah lima hari kerja terhitung mulai Senin sampai dengan Jumat,” jelasnya.
BACA JUGA:Pekon Turgak Bagikan BLT DD Tahap Pertama Kepada 20 KPM
Masih kata dia, jumlah jam kerja umum efektif lima hari kerja itu dengan pengaturan yakni Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.000-12.30 WIB.
Kemudian, pada Jumat pukul 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Karena itu seluruh PNS di lingkungan Pemkab setempat harus tetap disiplin dan melaksanakan tugasnya, salah satunya dengan melakukan absensi fingerprint tersebut.
“Karena absensi fingerprint itu menjadi salah satu syarat mengenai pelaksanaan Perbup Pesbar No.16/2023 tentang pemberian TPP PNS di Lingkungan Pemkab setempat. Sedangkan mengenai hasil monev tersebut belum bisa diketahui hasilnya karena semua OPD masih dilakukan perekapan,” pungkasnya.*