Karena itu anak Adam pertama kali membunuh maka dia akan melimpahkan tanggung jawab atas semua kasus pembunuhan karena kezaliman di alam ini.
BACA JUGA:40 Hari Sebelum Malaikat Maut Menjemput, Ini Tanda-Tandanya
Rasulullah SAW pernah bersabda tidak ada satu jiwa yang terbunuh secara zalim melainkan anak Adam yang pertama kali membunuh akan mendapat dosa karena pertumpahan darah Hr Bukhari dan Muslim.
Jika kita mengkaji lebih dalam dari hadis tersebut maka kita bisa ambil contoh tugasnya seperti ini.
Mungkin kita pernah melihat seorang wanita yang mengenakan celana pendek di hadapan suami.
Saat ada wanita lain melihat hal tersebut maka ia pun menirunya sehingga menjadi ramai dan tidak merasa risih lagi para wanita memakai celana pendek di hadapanku.
BACA JUGA:Sejarah Idul Adha atau Lebaran Haji
Padahal kita semua tahu celana pendek hanya boleh dilakukan atau digunakan ketika berada di dalam rumah saja mungkin benar wanita yang pertama kali memakai celana pendek tersebut tidak mengajak orang lain secara terang-terangan namun mengingat wanita tersebut menjadi pelopornya kemudian banyak yang meniru.
Maka ia pun mendapatkan kucuran dosa dari semua yang menirunya tanpa dikurangi sedikit.Sekalipun pelopor wanita yang mengenakan celana pendek tersebut sudah meninggal yang.
Lalu yang kedua, mengajak melakukan kesesatan dan maksiat, seorang yang menyeru atau mengajak pada perbuatan dosa maka akan mendapatkan pula dosa daripada pengikutnya.
BACA JUGA:Mengenal 9 Ekor Kuda Kesayangan Nabi Muhammad SAW
Hal ini telah dijelaskan oleh Allah SWT yang tertuang dalam Quran surah an-nahl ayat 25
mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh, pada hari kiamat dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun bahwa mereka disesatkan.
Adapun orang-orang yang termasuk dalam dosa ini adalah para da'i yang menyeru kepada kemaksiatan atau tokoh paranormal yang mengajak kepada kesyirikan dan lain-lain.
Orang-orang inilah yang akan terus mendapat aliran dosa sekaligus telah meninggal dunia termasuk juga di dalam hal ini adalah orang yang menyuruh orang lain berbuat dosa meski ia sendiri tidak melakukannya.
BACA JUGA:Mengenal Jembatan Shiratal Mustaqim