LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pagu belanja negara untuk satuan kerja pada Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) lingkup pembayaran KPPN Liwa sampai dengan 21 Mei 2023 adalah sebesar Rp1.710,58 Miliar.
Nilai tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp203,76 Miliar dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1.506,82 Miliar.
Realisasi belanja APBN lingkup KPPN Liwa sampai dengan 21 Mei 2023 adalah sebesar Rp585,67 miliar yang terdiri atas Rp78,82 miliar untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Rp506,85 miliar untuk Transfer ke Daerah.
BACA JUGA:Krui Pro Satu-Satunya Kejuaraan Surfing Kelas Dunia di Indonesia
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di lingkup KPPN Liwa adalah sebagai berikut:
1.Belanja Pegawai sebesar Rp47,85 miliar atau sebesar 41,45% dari Pagu Belanja Pegawai Rp115,44 miliar.
2.Belanja Barang sebesar Rp Rp28,59 miliar atau sebesar 35,97% Pagu Belanja Barang sebesar Rp79,48 miliar.
3.Belanja Modal adalah sebesar Rp2,38 miliar atau sebesar 26,92% dari Pagu Belanja Modal sebesar Rp8,84 miliar.
Transfer ke Daerah di lingkup KPPN Liwa terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik), dan Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa sampai dengan 21 Mei 2023 dengan total pagu Transfer ke Daerah adalah sebesar Rp1.506,82 miliar.
Realisasi DAU adalah sebesar Rp340,45 miliar dari pagu DAU sebesar Rp926,60 miliar atau sebesar 36,74%, realisasi DAK Non Fisik adalah sebesar Rp82,08 miliar dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp229,68 miliar atau sebesar 35,74%, serta realisasi DBH adalah sebesar Rp11,92 miliar dari pagu DBH sebesar Rp34,29 miliar atau sebesar 34,76%.
Untuk Dana Desa sendiri realisasi sebesar Rp56,01 miliar atau sebesar 27,30% dari pagu sebesar Rp205,14 miliar.
Dengan adanya pembayaran belanja yang disalurkan melalui KPPN Liwa, yang dalam penyalurannya berpegang pada nilai-nilai Integritas, diharapkan dapat turut menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan pelayanan kepada publik khususnya masyarakat pada Kabupaten Lambar dan Kabupaten Pesbar.*