"Iya sebaiknya SIM di fotokopi begitu, sebagai bukti kita punya lisensi kompetensi mengemudi kendaraan baik mobil maupun motor," imbuhnya
Untuk mengurus SIM yang hilang atau cetak ulang SIM, ada biaya yang harus dikeluarkan. Bermacam-macam tergantung jenis SIM yang hilang.
Dengan rincian sebagai berikut. Seperti SIM A dan SIM B nominalnya Rp 80.000, lalu SIM C: Rp 75.000 dan SIM D: Rp 30.000
Besaran biaya tersebut belum diakumulasikan dengan biaya asuransi dan kesehatan.
BACA JUGA:Sarapan: Rahasia Kesehatan dan Aktivitas yang Berenergi
Biaya penerbitan SIM pengganti akan ditambah dengan biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.
Jika dihitung secara total maka biaya mengurus SIM A yang hilang berkisar Rp 130.000 dan SIM C sekitar Rp 125.000. (*)