SIM Hilang atau Rusak Bisa Diganti Baru, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

SIM Hilang atau Rusak Bisa Diganti Baru, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) umumnya menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan baik motor ataupun mobil.

Namun kadang kala akibat kelalaian pemiliknya kartu sim tersebut dapat hilang atau rusak akibat kelalaian pemiliknya

Kondisi tersebut tentu akan sangat menyulitkan bagi pemilik kendaraan apabila hal demikian terjadi.

Pasalnya, apabila terjaring razia jika tidak menunjukkan kartu SIM maka petugas kepolisian akan memberikan tindakan kepada pemilik kendaraan. 

BACA JUGA:Berikut Perjalanan Uang Rupiah Pertama Kali di Indonesia

Akan tetapi apabila para pemilik mengalami rusak atau hilang, jangan khawatir, karena ternyata pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk pergantian baru.

Tentu dengan syarat fotokopinya. Apabila tidak ada fotokopi, proses pembuatan SIM akan dikenakan biaya seperti pembuatan baru.

Berdasarkan informasi yang beredar. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Melda Sitohang.

"Asal ada fotokopi dan laporan Polisi-nya bisa diproses terbit sesuai yang ada fotokopinya," kata dia, Minggu (21/5).

BACA JUGA:Anak Tega Marahi dan Bentak-bentak Ayah di Acara Wisuda

Menurutnya, jika tidak ada fotokopi SIM yang hilang atau rusak tersebut, dianggap buat baru, hal tersebut dilakukan karena khawatir, apabila tanpa laporan kehilangan dan photocopy nya, nanti pembuatan baru hanya alasan padahal masih ditahan petugas.

"Karena banyak kejadian alasan hilang padahal ditahan karena pelanggaran di Jalan dan kena tilang," tuturnya.

Seperti contoh, misal, hilang kendaraan pastinya si pemilik harus menunjukan BPKB asli dan STNK- nya saat buat laporan ke polisi.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki SIM untuk segera mendokumentasikan dengan cara fotokopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: