LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebagaimana diketahui, Korps Lalulintas (Korlantas) Polri meminta para jajaran Polisi Lalulintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalulintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu Korlantas Polri juga melarang jajaran Polisi Lalulintas (Polantas) untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalulintas secara stasioner atau razia.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 53 Telah Dibuka, Ayo Daftar Sekarang!
Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi tertanggal 16 Mei 2023 lalu.
Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., membenarkan terkait dengan terbitnya tersebut.
BACA JUGA:Persiapan Ibadah Haji, Lakukan Hal Ini Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
"Betul sekali sekarang ditiadakan penindakan stasioner atau razia, adanya surat telegram tersebut tentu ditindaklanjuti oleh jajaran Satlantas Polres Lampung Barat," ungkap David Pulner.
Namun, kata David Pulner, penindakan tetap akan dilakukan terhadap pengendara lalulintas yang kedapatan atau tertangkap tangan melanggar peraturan lalulintas.
BACA JUGA:Sejarah Singkat Vespa Kongo dan Perbedaan dengan Vespa Seri Lain
"Penindakan tetap bisa dilakukan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalulintas, apabila tertangkap tangan dan hunting pada saat petugas patroli," tegasnya.
Dengan tidak lagi diberlakukannya penindakan stasioner, kata dia, maka pihaknya berharap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalulintas tidak menurun namun tetap ditingkatkan.
BACA JUGA:Uang Kuno Seri Wayang 1938 Berharga Miliaran
"Pengendara harus lebih menyadari, bahwa dengan mematuhi peraturan lalulintas itu akan menguntungkan dirinya sendiri, karena ketika mematuhi peraturan lalulintas maka akan selamat dalam berkendara," imbuhnya.*