Misal, jika tinggal di DKI Jakarta, tapi alamat pemilik mobil sebelumnya di Surabaya.
Jika semua dokumen atau persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas di loket Samsat, langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, pastikan untuk meminta bukti bahwa pemeriksaan fisik telah dilakukan kepada yang bertugas.
Selanjutnya anda bisa mengunjungi loket pengesahan pemeriksaan fisik kendaraan untuk melanjutkan proses perubahan nama.
BACA JUGA:Telur Ayam di Bandar Lampung Tembus Rp30 Ribu per Kilogram
Setelah itu, kunjungi loket pengesahan perubahan nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Kemudian anda, anda diminta untuk melakukan pembayaran pajak atau denda pada tanggal pengambilan STNK kendaraan anda.
Setelah itu, anda perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak di loket saat pengambilan STNK dan jangan lupa untuk membawa BPKB asli dan sebagai persyaratan.
Setelah semuanya selesai, anda diminta untuk menunggu beberapa waktu hingga petugas memanggil untuk memberikan STNK kendaraan anda yang baru. Sebagai bukti bahwa anda taat aturan pajak.
BACA JUGA:OJK akan Kurangi Plafon Kredit Konsumsi di Pinjol
Berdasarkan informasi beberapa provinsi yang sedang menjalankan program pemutihan pajak di tahun 2023 diantaranya
Seperti Jawa Tengah dari 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023, Jawa Timur dari 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023, Riau dari 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023, Lampung dari 3 April 2023 sampai 30 September 2023
Kemudian Sumatera Selatan dari 1 April 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Dan Kalimantan Barat dari 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023 mendatang.
Bagi anda yang berada di salah satu provinsi tersebut maka segeralah untuk melakukan balik nama kendaraan Anda.*