MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagi pemilik kendaraan mobil atau motor yang hendak melakukan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tahun ini hampir di setiap provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Dengan adanya program tersebut, tentu dapat mempermudah proses pengurusan untuk melakukan balik nama pada kendaraan bekas.
Untuk proses balik nama para pemilik kendaraan bekas silahkan mencatat syarat-syarat sebagai berikut.
Berdasarkan informasi yang beredar dari halaman resmi Daihatsu Indonesia, sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan, ada lima persyaratan yang harus disiapkan.
BACA JUGA:Curi Motor Teman, 2 Kuli Panggul Pelabuhan Panjang Dibekuk Polisi
Diantaranya, menyiapkan KTP asli sesuai dengan data yang tertera di STNK beserta fotokopinya.
Contoh, menyerahkan STNK asli pemilik kendaraan dan fotokopinya. Menyerahkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
Selanjutnya, menyerahkan kwitansi pembelian atau sertifikat kepemilikan kendaraan asli yang sudah dicap juga materai dan ditandatangani, beserta fotokopinya.
Lalu menyerahkan bukti tes fisik yang telah dilakukan pada kendaraan yang akan dilakukan balik nama.
BACA JUGA:Kolaborasi Tokoh Tua dan Muda di Musda Muhammadiyah-Aisyiyah ke-3
Setelah itu, prosedur mengurus pembebasan pajak kendaraan. Lalu kemudian jika persyaratan sudah lengkap, bisa simak cara pengurusannya sebagai berikut
Anda bisa langsung mengunjungi Kantor samsat terdekat anda yang berlokasi di tempat tinggal. Setibanya di kantor samsat, dapat langsung menuju loket pelayanan untuk menyerahkan semua persyaratan dikumpulkan
Setelah diserahkan maka petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan anda
Jika kendaraan yang akan diajukan pembebasan pajak memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi anda, pihak samsat akan meminta untuk mengurus perubahan nama pemilik kendaraan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tiga Doa Rasulullah SAW di Pagi Hari