-Instal aplikasi SIGNAL di HP.
-Jika sudah terinstal pengguna wajib registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data pribadi (Seperi NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor hp, dan membuat kata sandi).
-Para pengguna yang telah melakukan registrasi, kemudian akan diarahkan mendaftar kendaraan bermotor.
-Setelah itu, aplikasi akan memunculkan tampilan informasi lengkap mengenai biaya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
BACA JUGA:PLN Kini Menyediakan 5 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Lampung
3.Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS:
-Buka menu SMS
-Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor Contoh: Info E/9079/FG Hitam
-Kirim ke 08112119211 Jika sudah, tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.
Itulah sedikit gambaran dan cara cek kendaraan bermotor baik Motor dan Mobil serta cek pajak motor dan mobil via Samsat online nasional bisa diakses dari Samsat di setiap provinsi masing-masing.*