MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kemajuan teknologi sekarang ini membuat semuanya serba online yang bisa dikerjakan maupun dipesan secara mudah.
Termasuk dalam mengakses internet guna mencari informasi yang bersifat pribadi maupun umum, salah satunya dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor.
Karena perlu diketahui bahwa iuran pajak itu wajib dikeluarkan oleh setiap pengguna kendaraan baik motor maupun mobil.
Karena itu, dengan teknologi cek pajak kendaraan baik motor maupun mobil bisa melalui HP, karena untuk sekarang ini sudah ada Samsat Online (e-samsat).
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Masih Dibuka, Ini Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor baik jatuh tempo maupun jumlah pajak yang harus dibayarkan melalui Handphone (HP) tahun 2023 ;
1.Cara Bayar Kendaraan Melalui Website.
-Buka situs https://e-samsat.id
-Pilih kode plat
-Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
-Pilih provinsi
-Klik tombol "Cek Sekarang"
-Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna dan nomor angka juga akan tertampil.
BACA JUGA:Langkah Kejagung Tetapkan dan Tahan Menkominfo Johnny G Plate Diapresiasi CMMI
2.Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi Selain website Samsat juga menyediakan berbasis aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan, berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan via aplikasi: