Medialampung.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan Financial Technology Fintech Peer to Peer Lending atau Pinjaman Online (pinjol) pada tahun ini.
Deputi Komisioner OJK, Bambang Budiawan menyampaikan moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun ini. "Paling lambat di kuartal IV-2023. kami dari regulasi tidak ada masalah dari pengawasan makin ke final" ucap dia. Selasa (16/5). Bambang menerangkan nantinya para pemain fintech baru diperbolehkan untuk mendaftarkan izin ke OJK. BACA JUGA:Momen Haru Ketum PSSI Erick Thohir dan Coach Indra Sjafri saat Raih Juara di SEA Games 2023 Oleh karena itu, dia menghimbau saat ini bagi para peminat di bisnis P2P Lending agar mempersiapkan diri sehingga prosesnya bisa cepat. "Kalau dahulu harus dua tahap yakni izin prinsip dan izin operasional. Kalau sekarang Directly bisa optional". Jadi mereka harus siap dokumen, IT, modal hingga syarat-syarat lainnya" ujarnya. Sebagai informasi, sebelumnya direktur pengawasan financial teknologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Trisi Yulianta mengatakan langkah pencabutan moratorium akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru untuk perizinan pinjol. BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi Tris berharap teknologi baru tersebut bisa rampung dalam waktu dekat sehingga moratorium yang masih berlaku bisa segera dicabut. "Kami mengusahakan pada tahun ini bahkan mungkin tak sampai akhir tahun ini tetapi dalam waktu dekat" ucap dia, Jumat (5/5). (*mlo)Izin Pinjol akan Dicabut OJK, Paling Cepat Kuartal III 2023
Rabu 17-05-2023,12:42 WIB
Editor : Andry Nurmansyah
Kategori :
Terkait
Sabtu 31-01-2026,12:38 WIB
Rekomendasi Pinjol Legal Limit Besar Hingga Rp 50 Juta di Tahun 2026
Jumat 30-01-2026,12:13 WIB
Mengungkap Praktik Pinjol Ilegal UangIndo dan Pinjam Pasti yang Masih Beredar di Play Store
Jumat 23-01-2026,12:34 WIB
Waspada Gagal Bayar Pinjol Dampak Masuk FDC dan Cara Memulihkan Riwayat Kredit
Rabu 21-01-2026,12:15 WIB
Waspada Spam WhatsApp Pinjol Ilegal dan Judi Online, Ini Cara Melindungi Diri
Senin 19-01-2026,12:52 WIB
OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Ribuan Aduan Masyarakat Masuk
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,10:22 WIB
BREAKING NEWS! Seorang Pemuda Dikabarkan Hilang Saat Memancing di Sungai Sidodadi Asri
Sabtu 31-01-2026,06:03 WIB
Soto Usus: Cita Rasa Gurih dari Jeroan yang Kaya Tradisi
Sabtu 31-01-2026,06:37 WIB
Peluang Emas Saldo DANA Kaget 31 Januari 2026: Jangan Sampai Terlewat!
Sabtu 31-01-2026,12:38 WIB
Rekomendasi Pinjol Legal Limit Besar Hingga Rp 50 Juta di Tahun 2026
Sabtu 31-01-2026,07:09 WIB
Dari Tak Punya Pegangan, Freelance Mengajarkan Arti Kendali Hidup
Terkini
Sabtu 31-01-2026,20:52 WIB
Rahasia Memilih Atasan untuk Wanita Curvy agar Tampak Lebih Ramping dan Proporsional
Sabtu 31-01-2026,20:47 WIB
Museum RI-001 Seulawah, Bukti Solidaritas Rakyat Aceh untuk Republik Indonesia
Sabtu 31-01-2026,20:32 WIB
Dua Warga Rata Agung Diduga Hilang Terseret Arus Way Halami
Sabtu 31-01-2026,20:12 WIB
Politisi Partai Nasdem H.Jasroni Gelar Sosialisasi IPWK di Kecamatan Jatiagung
Sabtu 31-01-2026,19:21 WIB