Medialampung.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan Financial Technology Fintech Peer to Peer Lending atau Pinjaman Online (pinjol) pada tahun ini.
Deputi Komisioner OJK, Bambang Budiawan menyampaikan moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun ini. "Paling lambat di kuartal IV-2023. kami dari regulasi tidak ada masalah dari pengawasan makin ke final" ucap dia. Selasa (16/5). Bambang menerangkan nantinya para pemain fintech baru diperbolehkan untuk mendaftarkan izin ke OJK. BACA JUGA:Momen Haru Ketum PSSI Erick Thohir dan Coach Indra Sjafri saat Raih Juara di SEA Games 2023 Oleh karena itu, dia menghimbau saat ini bagi para peminat di bisnis P2P Lending agar mempersiapkan diri sehingga prosesnya bisa cepat. "Kalau dahulu harus dua tahap yakni izin prinsip dan izin operasional. Kalau sekarang Directly bisa optional". Jadi mereka harus siap dokumen, IT, modal hingga syarat-syarat lainnya" ujarnya. Sebagai informasi, sebelumnya direktur pengawasan financial teknologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Trisi Yulianta mengatakan langkah pencabutan moratorium akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru untuk perizinan pinjol. BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi Tris berharap teknologi baru tersebut bisa rampung dalam waktu dekat sehingga moratorium yang masih berlaku bisa segera dicabut. "Kami mengusahakan pada tahun ini bahkan mungkin tak sampai akhir tahun ini tetapi dalam waktu dekat" ucap dia, Jumat (5/5). (*mlo)Izin Pinjol akan Dicabut OJK, Paling Cepat Kuartal III 2023
Rabu 17-05-2023,12:42 WIB
Editor : Andry Nurmansyah
Kategori :
Terkait
Selasa 28-01-2025,02:06 WIB
Marak Perampasan Motor oleh Debt Collector, Ketua DPRD Lampung Utara Desak Penertiban
Selasa 14-01-2025,22:42 WIB
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK
Selasa 19-11-2024,16:04 WIB
Inovasi BRI Cegah Anak Muda Terjebak Pinjol
Jumat 27-09-2024,16:17 WIB
Pinjaman Online dan Judi Online Picu KDRT Hingga Perceraian
Kamis 19-09-2024,20:54 WIB
OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Indonesia Sharia Financial Olympiad
Terpopuler
Senin 17-02-2025,00:38 WIB
Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 17 Februari 2025
Minggu 16-02-2025,19:12 WIB
Sepanjang Tahun 2024 Tercatat Ada 13.000 Masyarakat Lampung Melaksanakan Ibadah Umrah
Minggu 16-02-2025,19:16 WIB
Resep Obat Alami dari dr. Zaidul Akbar untuk Meredakan Batuk Secara Alami
Minggu 16-02-2025,19:07 WIB
Curi Motor Belasan Kali, Polisi Amankan 3 Pelaku dan 1 Penadah Asal Lampung Timur
Minggu 16-02-2025,15:34 WIB
DPO Pencuriaan Mobil, Ditangkap Polsek Jati Agung.
Terkini
Senin 17-02-2025,00:38 WIB
Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 17 Februari 2025
Minggu 16-02-2025,23:13 WIB
Pemuda Pancasila PAC Jatiagung Lantik 21 Ranting Diwilayahnya
Minggu 16-02-2025,21:16 WIB
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Medical Check Up Sebelum Dilantik
Minggu 16-02-2025,21:10 WIB
Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap
Minggu 16-02-2025,19:16 WIB