Dalam perjalanan kapal menuju Taiwan saat penyelundupan dua ton sabu-sabu di Laut Cina Selatan. Secara mengejutkan Mami Linda bahkan mengaku kerap tidur dengan Teddy.
"Saya dan saksi sering tidur bareng di kapal. Bahkan, melakukan perjalanan ke Taiwan," Kata dia
Pernyataan tersebut terucap dari bibir Mami Linda, yang cukup mencengangkan para peserta yang hadir dalam persidangan.
BACA JUGA:Ini Penjelasan BMKG Soal Kapan El Nino Berakhir
Lalu ketika hakim menanyakan terkait hubungan keluarga dengan sang mantan Kapolda Sumatera Barat. “Ada hubungan keluarga?,”
Kemudian Mami Linda lalu menjawab bahwa dirinya memiliki hubungan ‘spesial’ dengan Teddy Minahasa. “Tidak ada Yang Mulia,” jawab Mami Linda.
“Tapi kami ada hubungan khusus yang spesial,” sambungnya.
BACA JUGA:2 Tahun Buron, DPO Jambret Akhirnya DItangkap
Hakim yang dibuat penasaran dengan pernyataan dari Mami Linda, kembali menekankan pertanyaan yang sama.
“Hubungan apa?,” hakim bertanya untuk yang kedua kalinya.. “Hubungan khusus yang spesial,” kata Mami Linda sambil melemparkan senyum. Jawaban Mami Linda mendadak membuat para penonton yang hadir di persidangan sedikit heboh.
Tak hanya itu, dia juga mengaku dirinya sebagai istri siri Teddy Minahasa sehingga tuduhan untuk menjebak mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidaklah mungkin.
"Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi Yang Mulia," pungkasnya.
BACA JUGA:DP3AKB Pesbar Minta Pengawasan Anak Diperketat
Pengertian hukuman penjara seumur hidup Mengenai hukuman penjara seumur hidup yang didapatkan Teddy Minahasa, selama ini masih banyak orang yang keliru mengartikan pidana satu ini.
Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa durasi pidana seumur hidup adalah sesuai umur ketika orang tersebut melakukan tindak pidana.
Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada usia 30 tahun, maka hukuman penjara akan dilaksanakan selama 30 tahun juga.