DP3AKB Pesbar Minta Pengawasan Anak Diperketat

DP3AKB Pesbar Minta Pengawasan Anak Diperketat

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengapresiasi jajaran Polres Pesbar yang telah berhasil mengamankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkunat.

Kepala DP3AKB Pesbar, dr. Budi Wiyono, M.H., mengatakan, atas nama Pemkab Pesbar dalam hal ini DP3AKB tentunya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Polres Pesbar dengan telah tertangkapnya pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terlebih kedua korban merupakan pelajar.

“Kita mengapresiasi kinerja Polres Pesbar yang telah berhasil menangkap pelaku. Selain itu, kita juga sangat prihatin atas kejadian dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu,” katanya, Kamis (18/5/2023).

Karena itu, kata dia, pihaknya kembali mengingatkan dan menghimbau kepada orangtua anak-anak untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. 

BACA JUGA:Hukum Pinjol Dalam Agama Islam

Baik pengawasan di lingkungan rumah maupun pengawasan pergaulan diluar rumah dan juga lingkungan pertemanan yang terjalin pada anak-anak mereka. Pengawasan harus lebih diperketat tanpa harus membelenggu kreativitas positif anak.

“Usaha yang dapat dilakukan salah satunya dengan mengontrol handphone anak, mengenal lingkungan pergaulan anak, jadwal kegiatan anak, serta bila perlu mendampingi anak jika ada kegiatan saat malam hari,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, meningkatkan fungsi pengawasan stakeholder terkait dari perlindungan anak dan perempuan dengan cara mengaktifkan sekolah ramah anak di semua sekolah, mengaktifkan Kecamatan layak anak, dan desa (pekon) layak anak. 

Dalam memaksimalkan fungsi pengawasan itu juga tentu perlu adanya upaya penganggaran program perlindungan anak dan perempuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:2 Tahun Buron, DPO Jambret Akhirnya DItangkap

“Dengan adanya kejadian dugaan persetubuhan anak dibawah umur itu, kami dari DP3AKB Pesbar juga tetap akan melakukan pendampingan terhadap kedua korban tersebut,” jelasnya.

Masih kata dia, baik pendampingan dari sisi psikologis dan akibat hukum yang terjadi, penjangkauan ke rumah korban, pendampingan pemeriksaan oleh kepolisian, dan melakukan rujukan ke psikologis klinis Bandar Lampung jika diperlukan, serta upaya pendampingan lainnya.

“Rencananya Sabtu (20/5/2023) besok, kita akan melakukan penjangkauan ke rumah korban dan pendampingan menyesuaikan jadwal dari Polres Pesbar,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat, berhasil meringkus MO (22), pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada 4 Mei 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: