MEDIALAMPUNG.CO.ID - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni pidana mati.
Seperti yang diketahui pada Kamis 30 Maret 2023 yang lalu. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut telah dituntut dengan pidana mati oleh JPU.
Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri yang berlokasikan di Jakarta Barat pada 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
BACA JUGA:Diisukan Jadi Orang Ketiga Pernikahan Desta, Inilah Sosok Gege Elisa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Pada kasus tersebut Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut tentu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.
Ada juga sosok lain dibalik Teddy Minahasa yaitu Linda Pujiastuti atau disebut Mami Linda yang juga berperan besar dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Hukum Pinjol Dalam Agama Islam
Perempuan yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan Teddy Minahasa tersebut hanya dijatuhi vonis 17 tahun penjara.
Dibandingkan dengan terdakwa Teddy Minahasa yang mendapatkan vonis penjara seumur hidup sebagai ganjaran dari perbuatannya.
Dalam proses persidangangan Mami Linda menyebut bahwa ada hubungan spesial yang berlangsung antara dirinya dengan terdakwa Teddy Minahasa tersebut. Sehingga kesaksiannya sangat membuat terkejut.
BACA JUGA:Kepala Penumpang Terjepit Pintu Kereta, Ini Penjelasan Pihak PT KAI
Mami Linda juga menceritakan tentang hubungan spesialnya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.