Mengingat cukup banyak ahli-ahli agama dan hukum di Muhammadiyah yang akan mampu mengambil langkah langkah responsif dalam jalur hukum yang berlaku.
Disebutkannya Muhammadiyah cukup kenyang dengan hujatan, hasutan bahkan ancaman dari pihak luar sejak KH. A Dahlan mendirikan Mushola Muhammadiyah di Kauman.
"Meskipun dari sesama penganut agama yang sama. Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada seluruh umat untuk merawat kebhinekaan ini menjadi persatuan dan kesatuan umat di NKRI ini," tegas doktor alumni UPI ini.
Seperti diketahui Majelis Sidang kode etik terhadap pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanudin (APH), dinyatakan bersalah dan akan dilanjutkan ke sidang disiplin.
BACA JUGA:Tempo 4 Jam dari Penarikan di Bank, Pekon Sumber Alam Langsung Salurkan BLTDD Perdana
Dalam sidang kode etik tersebut, dihadiri oleh lima orang dan dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB hingga 15.15 WIB.
Selama sidang, APH menjawab 38 pertanyaan yang diajukan relatif lancar tanpa adanya tekanan.
APH juga telah mengeluarkan banyak permintaan maaf atas tindakannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dan mengembangkan toleransi dalam komentar media sosialnya.
Dewan Etik merekomendasikan gugatan terhadap sidang disiplin petugas berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyidikan.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Mendagri : Angka Inflasi Terkendali
Hasil proses tersebut menyimpulkan bahwa APH melanggar Kode Etik ASN dan nantinya akan ada sidang disiplin.
Tindakan ini, menunjukkan bahwa BRIN sangat serius dalam menegakkan etika dan tata cara yang berlaku di lingkungan kerja.
Ratih Retno Wulandari, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan, bahwa Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
"Hasil kesimpulannya, BRIN menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN yang berlaku dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi setiap ASN untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN," ungkapnya.
BACA JUGA:Harga Bumbu Dapur Pasca Lebaran Masih Tinggi
Ratih Retno Wulandari mengungkapkan bahwa majelis kode etika dan kode perilaku ASN yang terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lain yang diperlukan telah melakukan sidang terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN dengan inisial APH.