Gubernur juga yakin, Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dapat berkolaborasi dan bekerja sama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik, dan kedepannya akan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah pada umumnya dan keinginan masyarakat yang berada di Provinsi Lampung.
"Mari kita dukung dan kita wujudkan program Nawacita ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang maksimal guna mewujudkan cita-cita kita mensejahterakan masyarakat dan memajukan Provinsi Lampung yang kita cintai," pungkas Gubernur.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Dadat Dariatna menjelaskan bahwa Reforma Agraria memiliki dua kegiatan utama yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya bisa dikatakan berhasil, yaitu, Penataan Aset (Asset Reform) dan Penataan Akses (Access Reform).
Dadat Dariatna menjelaskan, yang dimaksud dengan penataan aset yaitu memberikan legalisasi aset kepada masyarakat petani penggarap yang berupa sertifikasi (redistribusi tanah).
BACA JUGA:Untuk Kelancaran Arus Mudik, Polresta Bandar Lampung Rakor Lintas Sektor Bidang Operasional
Sementara penataan akses adalah bagaimana masyarakat penerima sertifikat (asset reform) bisa memberdayakan tanah yang sudah diberikan tersebut sehingga membuat kehidupannya lebih sejahtera.
"Disinilah diperlukannya pendampingan, pemberdayaan masyarakat, dan membantu dalam mengakses lembaga keuangan atau permodalan, sehingga tanah yang diperoleh masyarakat itu bisa dimanfaatkan dan produktif untuk mencapai kesejahteraan," kata Kepala Kanwil BPN Lampung.
Guna mensukseskan reforma agraria, Kepala Kanwil BPN Lampung menegaskan bahwa dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi semua pihak sehingga tujuan reforma agraria bisa tercapai.*