MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perwakilan petani penggarap lahan Kota Baru yang menggelar aksi unjuk rasa akhirnya menggelar audiensi dengan perwakilan anggota DPRD Provinsi Lampung dan juga Pemprov Lampung di ruang rapat Komisi I, Rabu (4/1/2023).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal menjelaskan, semua aspirasi yang disampaikan oleh para petani yang merasa keberatan dengan penetapan uang sewa lahan sebesar Rp3 juta per hektar telah diakomodir.
“Apa yang menjadi keluhan para petani sudah kami dengarkan. Mulai dari pencabutan SK penyewaan lahan hingga meniadakan satgas yang dinilai sering melakukan intimidasi kepada petani di lapangan,” kata Yozi, saat memberikan keterangan.
Sementara lanjutnya, untuk pencabutan SK penyewaan lahan terlebih dahulu akan dibicarakan dengan instansi terkait mulai dari KPK, BPN, BPK, DPRD hingga Pemprov Lampung.
“Untuk pencabutan SK tidak mungkin bisa diputuskan hari ini, karena ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh Pemprov Lampung, karena ini merupakan rekomendasi dari pihak yang berwajib seperti KPK. Maka nanti kita adakan pertemuan petani dengan para pembuatan kebijakan,” terangnya.
Kabid Aset pada BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra mengaku, pihaknya telah bekerjasama dengan Polda Lampung untuk melakukan penindakan terhadap satgas yang dinilai arogan kepada para petani.
“Terkait dengan Satgas yang ilegal atau penyewaan yang ilegal dan melanggar hukum, kita telah bekerjasama dengan Polda Lampung. Jadi nanti akan menjadi ranah Polda Lampung,” ungkap Mediandra. (*)