MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan petani penggarap di Kota Baru kembali menggeruduk Kantor Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) dan DPRD Lampung, Rabu (4/1).
Mereka kembali meminta agar Surat Keputusan Gubernur Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tertanggal 22 April 2022 terkait Sewa Tanah Kota Baru dicabut.
Di mana SK tersebut berisi harga sewa tanah sebesar Rp300 per m² untuk satu tahun atau Rp3 Juta per tahun.
Ratusan petani penggarapan ini datang dengan total 11 mobil terdiri dari enam truk dan lima mobil pick up.
Menurut Koordinator Aksi, Maspodo, sejak aksi 24 November 2022 lalu, belum ada tindak lanjut dari Pemprov Lampung dan hasil musyawarah bersama DPRD Lampung.
“Kami disini menagih hasil musyawarah yang telah dilakukan satu bulan yang lalu. Kami tagih janji Anggota Dewan yang mau menyelesaikan masalah SK sewa lahan,” kata dia.
Maspodo melanjutkan, saat aksi pertama, Kesbangpol dan BPKAD Lampung memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyampaikan aspirasi para petani. Namun hingga saat ini, janji itu belum direalisasikan.
Menurut Masdopo, masyarakat tak keberatan dengan biaya sewa lahan asal jelas peruntukannya ke mana dan ia meminta tak ada lagi intimidasi terhadap warga.
Selama ini mereka diminta uang sewa Rp1 juta hingga Rp4 juta tapi tak jelas dialokasikan kemana. Bahkan, sudah puluhan petani yang menyetorkan sewa lahan kepada satgas dengan total kurang lebih hingga Rp50 juta. (*)