TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus Empat Tersangka Pemerasan Sopir Truk

Selasa 28-03-2023,22:29 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Budi Setiyawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim TEKAB 308 Presisi bersama Tim-Khusus Polres Lampura, Polda Lampung di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, meringkus empat orang tersangka pemerasan para sopir kendaraan truk angkutan barang di jalan lintas tengah Sumatera (Jalinsum), Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura, pada Senin 27 Maret 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.

Keempat orang yang diamankan petugas tersebut mengaku mengatasnamakan sebuah Ormas, masing-masing adalah Antoni bin M. Tohir (39) warga desa Bumi Mandiri Kecamatan Abung Barat, Eliyus bin Kosimzen (37) warga desa Lapang Besar Kecamatan Abung Barat, Herman bin M. Ripin (38) warga Desa Suka Damai Kecamatan Abung Barat dan seorang lainnya berstatus PNS Kodrad Sudarsyah bin Darmawansyah (46) warga Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampura, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang sat Reskrim Polres Lampura.

Kasat reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa oknum warga yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truck angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kecamatan Abung Kunang.

BACA JUGA:Media Massa Memiliki Kewajiban Melindungi Perempuan dan Anak

Salah satu dari pengemudi Truk selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampura. Selanjutnya, laporan langsung ditindaklanjuti dan menurunkan tim khusus guna meringkus para pelakunya. 

"Empat tersangka kita tangkap. Satu diantaranya berstatus PNS di lingkungan Pemkab Lampura," ujar AKP Eko Rendi, Selasa 28 Maret 2023.

Dikatakan oleh Kasat AKP Eko, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 16.00 WIB TKP Jalinsum Desa Talang Jembatan, di lokasi itu terjadi aksi pemalakan yang dilakukan oleh keempat tersangka kepada korban sopir truk angkutan.

BACA JUGA:Pedagang Ayam Geprek Ditangkap Lantaran Nyambi Jajakan Pil Hexymer

"Saat itu pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU, mengejar kendaraan yang dikemudikan oleh korban, Kemudian diberhentikan secara paksa lantas selanjutnya meminta uang ‘MEL’ sebesar Rp 10.000," ungkapnya.

Terkait pengungkapan aksi para pelaku, tim melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target oleh para pelaku. 

Dan benar saja saat salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat di ringkus, kemudian setelahnya dilakukan pengembangan, kembali pihaknya menangkap tiga pelaku lainnya yang berada di dekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke Mapolres Lampura.

BACA JUGA:Mediasi dengan Warga 3 Kampung, Begini Penjelasan PT AKG

"Saat ini ke empat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan, barang bukti yang kita sita berupa uang tunai Rp 280.000, 8 Stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor Suzuki FU serta beberapa barang bukti lainnya," bener Kasat Reskrim.

"Mereka para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.*

Kategori :