PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) tetap menunggu Surat Edaran (SE) ataupun keputusan resmi dari Pemerintah Pusat mengenai adanya wacana cuti bersama pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang dimajukan oleh Pemerintah.
Sebelumnya, libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tersebut ditetapkan mulai 21-26 April 2023, namun dimajukan menjadi 19-25 April 2023.
BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H
Meski begitu, Pemkab Pesbar tetap menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.
“Pada dasarnya Pemkab Pesbar tetap akan mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah Pusat, Karena itu saat ini kita masih menunggu adanya keputusan resminya dari pusat mengenai jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri yang dimajukan tersebut,” kata Plt.Asisten III Setdakab Pesbar Drs.Jon Edwar, M.Pd., Minggu (26/3/2023).
BACA JUGA:Jalan Rusak di TBU Butuh Perbaikan Mendesak
Dijelaskannya, seperti diketahui bersama bahwa kebijakan jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri yang dimajukan itu sebelumnya memang disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat memberikan keterangan usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Dengan perubahan tersebut menurut Menhub salah satunya guna mengantisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik.
BACA JUGA:Hindari Penumpukan Pemudik, THR Cair Lebih Awal
“Untuk saat ini Pemkab Pesbar masih mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bahwa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 21-26 April 2023, yang pasti jika ada perubahan kembali Pemkab tetap akan mengikuti pusat,” pungkasnya.*