BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik Tetap Maksimal, Pemkab Pesbar Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*