Bobol Warung di Lemong, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat 24-03-2023,03:00 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan
Bobol Warung di Lemong, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Publik Tetap Maksimal, Pemkab Pesbar Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

Kategori :