LAMBAR, MEDIALAMPUNG CO.ID - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lambar.
Pasalnya, Pemkab Lambar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai Senin (20/3) telah membayarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lambar.
“Alhamdulilah dana tunjangan penghasilan pegawai bagi aparatur sipil negara di Lampung Barat sudah cair,” kata Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, Senin (20/3/2023).
BACA JUGA:Terkait Kasus Dana Bimtek Peratin, Penyidik Kejari Lambar Mintai Keterangan Saksi Ahli
Dijelaskannya, dasar pihaknya membayarkan TPP bagi ASN di Kabupaten Lambar yaitu Peraturan Bupati No.1/2023 tentang tambahan penghasilan pegawai.
TPP yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada ASN terhitung untuk dua bulan yaitu bulan Januari dan Februari.
“Pembayarannya langsung kita rapel untuk dua bulan yaitu Januari dan Februari. Dana TPP yang dibayarkan sekitar Rp8 miliar,” kata dia.
BACA JUGA:Siswa Madrasah Diliburkan Satu Hari Pada Awal Ramadhan
Menurut Okmal, pemerintah daerah telah menganggarkan dana TPP untuk tahun ini sebesar Rp52 miliar lebih.
Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu yang hanya Rp40,4 miliar.
“Naiknya anggaran TPP tersebut dikarenakan jumlah ASN mengalami penambahan,” kata dia.
BACA JUGA:Pekon Mengeluh, Belum Ada Arahan Pengajuan Pencairan DD dan ADP
Okmal berharap dengan adanya TPP, kinerja ASN di Kabupaten Lambar terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya TPP ini, kinerja ASN lebih ditingkatkan lagi,” tutupnya.*