Terkait Kasus Dana Bimtek Peratin, Penyidik Kejari Lambar Mintai Keterangan Saksi Ahli

Terkait Kasus Dana Bimtek Peratin, Penyidik Kejari Lambar Mintai Keterangan Saksi Ahli

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Peratin) di Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2021, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Barat Mart Mahendra Sebayang, SH., mewakili Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, untuk saksi ahli yang diminta keterangan ini berasal dari Inspektorat dan juga Kementerian Desa (Kemendes) yang berjumlah tiga hingga empat orang.

"Kami masih meminta keterangan dari saksi ahli, saat ini tinggal saksi ahli dari Kemendes yang belum bisa kami mintai keterangannya," ungkap Mart Mahendra Sebayang, saat ditanya perihal tindak lanjut dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang telah diserahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat  Lampung Barat awal Februari lalu.

BACA JUGA:Siswa Madrasah Diliburkan Satu Hari Pada Awal Ramadhan

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kata dia, selanjutnya pihaknya akan melakukan ekspose, guna menyimpulkan perkara tersebut.

"Baru bisa kita simpulkan setelah ekspose akan seperti apa kepastian hukum dari perkara tersebut nantinya, dan apapun kesimpulannya nanti akan kami sampaikan ke publik melalui rekan-rekan media, dan untuk sekarang kami tidak bisa berandai-andai seperti apa akhir perkara tersebut," ujarnya.

Hanya saja, Mart Mahendra Sebayang memberi gambaran, bahwa yang ditimbulkan dalam perkara tersebut bukan kerugian negara, melainkan kelebihan bayar.

BACA JUGA:Pekon Mengeluh, Belum Ada Arahan Pengajuan Pencairan DD dan ADP

"Ini soal administrasi, terjadi kelebihan bayar, kami sudah menerima dana titipan dari sejumlah pihak dalam perkara tersebut," kata dia.

Namun sayangnya ia tidak bisa menyebutkan secara rinci besaran dana titipan dan dari siapa dana itu didapatkan, dan menurutnya akan disampaikan setelah ekspose di Kejari dilakukan.

Untuk diketahui, Rabu 16 Februari 2022 lalu, Kejari Lambar melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik)  yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat, dan hingga November ini masih jalan ditempat.

BACA JUGA:Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah Bebas PPKM

Dalam dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih. Puluhan peratin kala itu dilakukan  pemeriksaan oleh penyidik. 

Penyidik Kejari Lambar  menaikkan status dugaan korupsi dana bimtek yang digelar pengurus Apdesi ke tahap penyidikan pada awal Februari 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: