Selanjutnya, kategori anak SMA/sederajat dengan besaran Rp2 juta per tahun.
“Selain itu, kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia masing-masing sebesar Rp2,4 juta per tahun. Untuk itu, kita berharap seluruh KPM yang akan menerima PKH itu benar-benar memanfaatkan dana bantuan dari Pemerintah itu dengan baik dan tepat sasaran,” pungkasnya.*