PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesisir Barat (Pesbar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD), Kabupaten Pesbar Tahun 2023 di ruang rapat sekretaris daerah (Sekda), komplek perkantoran Pemkab setempat, Selasa (7/3).
Kegiatan yang bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2024, itu dihadiri Wakil Bupati Pesbar, A. Zulqoini Syarif, S.H, Plt. Sekretaris Daerah, Ir. Jalaludin, M.P, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat.
Bupati Pesbar Agus Istiqlal, dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Pesbar untuk Tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Bagian Organisasi Setdakab Lambar Gelar Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.25/2004 dan Permendagri No.86/2017, dimana proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama- sama antara seluruh perangkat daerah.
“Sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara dokumen RKPD dengan Renja (rencana kerja) dalam kaitannya dengan sinergitas antara perencanaan pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti di Kabupaten Pesbar ini,” katanya.
Dijelaskannya, untuk merencanakan RKPD Kabupaten Pesbar tahun 2024 mendatang, tentu semua OPD agar bersama-sama melaksanakan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan maksimal.
BACA JUGA:Bazar Ragam Produk Pekon Warnai Kemeriahan EPP 2023 di Sidomulyo
Untuk diketahui bahwa terdapat tujuh kelemahan, baik dalam perencanaan maupun penganggaran dari hasil monitoring dan evaluasi program, kegiatan dan sub kegiatan tahun sebelumnya.
Tujuh kelemahan itu antara lain program, kegiatan dan sub kegiatan diarahkan untuk pencapaian visi yakni terwujudnya Pesisir Barat yang amanah, maju dan sejahtera. Selain itu, penyusunan program harus berdasarkan “money follow priority”.
Artinya, semua program yang direncanakan harus berdasarkan pada program yang telah ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra (Rencana Strategis), serta disusun berdasarkan pada prioritas pencapaian target kinerja.
BACA JUGA:Lambar akan Dapat Bantuan 100 Unit Mesin Potong Rumput
Kemudian, penyusunan kegiatan wajib memperhatikan target-target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis SDGs (Sustainable Development Goals), berdasarkan usulan dari hasil Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kecamatan dan juga pokok-pokok pikiran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Selanjutnya, perumusan kegiatan harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan kegiatan tersebut harus mampu untuk dilaksanakan dan dapat terserap dengan maksimal.
“Selain itu diharapkan agar memperhatikan sinergitas program baik di dalam perangkat daerah dan antar perangkat daerah, pada tingkat Provinsi dan Nasional,” pungkasnya.*