LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menyikapi aksi protes hingga mogok kerja petugas kebersihan di Kabupaten Lampung Barat, Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, MM., meminta kepada petugas kebersihan untuk bersabar.
Ia memastikan jajarannya terus bekerja dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No.212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
"Untuk gaji petugas kebersihan itu masuknya bukan di anggaran rutin, melainkan masuk dalam anggaran kegiatan, sehingga memang belum bisa dicairkan, tapi pada intinya kami terus bekerja, dan mengupayakan semua kegiatan bisa berjalan, mohon bersabar dan saya minta petugas kebersihan bisa tetap melaksanakan tugasnya," ungkap Nukman.
BACA JUGA:Rumah Terbakar, Kakek 72 Tahun Dilarikan ke RSUDAU Akibat Mengalami Luka
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Ir. Okmal, M.Si., mengatakan, sumber anggaran untuk gaji petugas kebersihan itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) bermerk sehingga masuk dalam kegiatan.
"Gaji mereka masuk dalam kegiatan masalah persampahan, termasuk biaya operasional seperti pembelian BBM kendaraan, itu bukan masuk kegiatan rutin sehingga memang belum bisa dicairkan, karena itu kami minta agar petugas kebersihan bersabar," ujarnya.
BACA JUGA:Selesai Periksa LKPD Lambar 2022, Tim BPK Pamit Pulang
Gaji petugas kebersihan dia Kabupaten Lampung Barat dua bulan terakhir belum dibayar. Akibatnya, sejumlah bentuk protes dilakukan oleh para pasukan oranye tersebut.
Selain sempat melakukan protes dengan menggantungkan kantong berisi sampah di sekitar komplek perkantoran Pemkab setempat, juga berakhir dengan aksi mogok kerja.
BACA JUGA:Masuk Pelataran Ka'bah Harus Kenakan Baju Ihram Ini Alasannya
Untuk diketahui, gaji petugas kebersihan sebesar Rp900 ribu/bulan, dengan jumlah petugas kebersihan sebanyak 129 orang, atau dalam satu tahun anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji petugas kebersihan sekitar Rp1,4 Miliar.*