WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan melaksanakan pelatihan penyusunan APBKamp tahun anggaran 2023 di aula Kecamatan Negeri Agung, Rabu (22/2/2023).
Nampak hadir dalam acara, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E., Sekretaris Camat Negeri Ahmad Sadikul Usna, S.E., Kepala bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung Rawan Utara, serta seluruh Operator kampung Se-kecamatan Negeri Agung.
Dalam arahannya, Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung Dinas PMK Way Kanan Rawan Utara, mengatakan bahwa tujuannya guna memastikan keuangan kampung dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
BACA JUGA:Merasa Terintimidasi, Korban Penganiayaan Oleh Mantan Kakam Lapor ke Polisi
BACA JUGA:Arinal Resmikan Gedung Bank Lampung Cabang Bandar Lampung
Menurut Rawan, dengan kegiatan ini, Dinas PMK sangat terbantu dalam menyampaikan informasi pada kegiatan penyusunan APBKamp tahun 2023.
Yang mana setiap kampung sudah harus menyiapkan dan menyelesaikan dokumen anggaran yang sudah di amatkan oleh undang-undang.
Dalam pengelolaan Dana Desa terdapat kebijakan-kebijakan baru seperti Inpres No.04/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan extrim yang didata melalui Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dan PMK No.201/2022 tentang penggunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Soal Pembubaran Kegiatan Ibadah di GKKD, Ini Tanggapan DPRD Lampung
BACA JUGA:Gubernur Arinal Sampaikan 6 Program Prioritas
“Ada empat item yang sudah diamanatkan untuk dilaksanakan, yang pertama penyaluran BLT-Desa dilaksanakan minimal 10% dan maksimal 25%, dengan sasaran masyarakat miskin ekstrim, yang kedua ketahanan pangan 20%, yang ke tiga pencegahan stunting bisa melalui edukasi sosialisasi atau pemberian makanan tambahan, dan yang terakhir penanganan covid-19," tegas Rawan Utara
Lebih lanjut, terkait teknis pendataannya tidak akan berbeda dengan tahun lalu cara mendatanya.
“Hanya saja jika tahun lalu mendata berdasarkan DTKS sekarang mendata melalui P3KE dan langkah pendataan harus ada semua pendataannya sampai perkamnya termasuk form pendataan harus ada jangan sampai nantinya ada audit dari BPK RI form pendataan tidak ada,” imbuhnya.*