MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung .
Adapun tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi tersebut yaitu Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, kedua Raperda Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.
Selanjutnya ketiga Raperda Perubahan Perda Provinsi Lampung No.2/2009 Tentang Pembentukan BUMD PT. Lampung Jasa Utama.
BACA JUGA:Congkel Jendela, Pencuri Bawa Kabur Alat Tulis di Kantor SMP 2 Way Tenong
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicaranya Budi Condrowati pihaknya menerima dua usulan Raperda untuk ditindak lanjuti dengan mempertimbangkan beberapa poin pertimbangan.
"Sedangkan untuk Raperda Perubahan Perda Provinsi Lampung No.2/2009 Tentang Pembentukan BUMD PT. Lampung Jasa Utama Fraksi PDIP memberikan catatan untuk dapat ditinjau ulang," kata Budi Condrowati saat menyampaikan pandangan Fraksi di Ruang Sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/2).
Lanjutnya, mengingat sampai saat ini PT Lampung Jasa Utama masih memiliki persoalan hukum dan keuangan yang merugi Rp.9,2 miliar kemudian ada suntikan dana lagi 40 miliar.
BACA JUGA:Alokasikan Rp20 Miliar untuk Jalan, Nukman Berharap Mampu Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
"Waktu lalu kita baru mengesahkan 5 BUMD. Jadi kami minta kiranya pemerintah menjelaskan kondisi ini secara komprehensif," pintanya.
Lanjutnya pihaknya juga minta rancangan PT Lampung Jasa Utama memastikan dan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan urgensi Pembentukan anak perusahaan tersebut.
"Jadi PDIP ingin penjelasan apa jenis usahanya, siapa calon investornya, berapa keuntungan yang akan didapat. Kemudian dalam penyusunan direksi pihak Fraksi PDIP meminta untuk melibatkan anggota DPRD Lampung," imbuhnya.
BACA JUGA:Memprihatinkan! Sampah Berserakan di Jalan Wisata Lumbok Seminung
"Jadi khusus BUMD minta ditinjau ulang karena masih PT Lampung Jasa Utama masih punya persoalan. Jadi jangan terburu-buru," pungkasnya.
Sementara Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya I Made Suarjaya mengatakan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan menyetujui dan dibahas lebih lanjut.
"Fraksi Gerindra menyatakan setuju pembahasan tiga Raperda dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kemudian disahkan menjadi peraturan daerah. namun demikian, Gerindra mengharapkan Keseriusan dalam implementasi terhadap Raperda tersebut," pungkasnya.*