Satpol-PP Lampung Barat Razia 'Lato-lato' di Sekolah

Senin 30-01-2023,13:48 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat melakukan razia mainan lato-lato di sejumlah sekolah, salah satunya di SDN 1 Waymengaku Kecamatan Balikbukit, Senin (30/1/2023).

Kabid Penegakan Perda pada Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Tamrin, SE., mengungkapkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kepala Disdikbud  Bulki Basri dengan No 420/140/lll.01/2023, tentang larangan siswa membawa mainan lato-lato ke sekolah.

"Kami mendatangi langsung sekolah salah satunya SDN 1 Waymengaku, setelah kami menemui pihak sekolah kami masuk ke ruang kelas siswa, disana kami minta siswa membuka tas dan kami periksa untuk memastikan tidak ada siswa yang membawa mainan lato-lato ke sekolah," ungkap Tamrin mewakili Kepala Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Haiza Rinsa, SH.

BACA JUGA:Penggugat Sengketa Pemilihan RT Penuhi Undangan DPRD Bandar Lampung

Hasil razia tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya siswa membawa mainan lato-lato di sekolah. 

Bahkan menurutnya, dari komunikasi yang dilakukan dengan siswa, para siswa menyadari bahwa mainan lato-lato selain tidak diperbolehkan dibawa ke sekolah juga cukup berbahaya dan bisa mengganggu kenyamanan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Pihak sekolah juga telah mewanti-wanti agar siswa tidak membawa barang-barang atau permainan yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran ke sekolah dan itu dipatuhi oleh para siswa. Kami berharap siswa di sekolah lainnya juga bisa patuh," imbuhnya.

BACA JUGA:Buntut Penembakan Terduga Pencuri Sawit, Fasilitas PT AKG Bahuga Dibakar Massa

Untuk diketahui, Disdikbud Lampung Barat, melarang siswa untuk membawa mainan lato-lato ke dalam lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Disdikbud  Bulki Basri dengan No 420/140/lll.01/2023.

Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto menyampaikan, edaran yang ditujukan untuk satuan pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)  tersebut berlaku sejak Rabu (18/1/2023). 

"Berbagai pertimbangan yang diperhatikan atas larangan tersebut yaitu karena pihaknya menilai permainan tersebut dapat membahayakan, mengganggu proses belajar mengajar siswa di sekolah," ungkap Seno.

BACA JUGA:Bebas 16T

Menurut dia, larangan ini sebagai upaya kita untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa akibat penggunaan permainan lato-lato di sekolah, serta agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan dengan aman dan nyaman.

"Jadi sebagai bentuk antisipasi dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan akibat mainan lato-lato," kata dia.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya SE tersebut seluruh satuan pendidikan di Lampung Barat bisa menerapkan imbauan guna terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif bagi para siswa maupun bagi para tenaga pendidik di sekolah.*

Kategori :