MEDIALAMPUNG.CO.ID - Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin 23 Januari 2023.
Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) keluar dari Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa sekitar pukul 08.30 WIB.
Usai dinyatakan bebas bersyarat, AIM kemudian dijemput istri dan keluarganya.
AIM sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah terbukti melakukan korupsi senilai kurang lebih Rp63 miliar.
BACA JUGA:Ada Kuota Gratis, Pelaku UKM di Imbau Urus Sertifikat Halal
Kalapas Rajabasa Maizar menjelaskan, mekanisme pembebasan bersyarat AIM sudah memenuhi sejumlah syarat.
"Betul. Yang bersangkutan bebas hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat," kata Maizar.
Agung Ilmu Mangkunegara diketahui sudah menjalani 2/3 masa penahanan.
"Dia telah menjalani 2/3 masa hukumannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Tetapkan 354 Calon PPS Terpilih
Selain sudah menjalani 2/3 masa pidana, menurut Maizar, Agung Ilmu Mangkunegara juga sudah menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara.
"Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp 57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp 63.499.685.292," kata Maizar.
Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5.602.810.292 kata Maizar diganti Agung Ilmu Mangkunegara dengan dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari.
Menurut Maizar, pihaknya mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Agung Ilmu Mangkunegara, kemudian yang mengabulkan pembebasan bersyarat itu adalah Dirjenpas Kemenkumham.
BACA JUGA:Masa Jabatan 60 Peratin Berakhir November, Pilratin Serentak Digelar Usai Pemilu