Pembebasan Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar melalui mekanisme seperti yang diatur dalam UU No.22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebelum diusulkan mendapat PB, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Di sidang itu, pihak Lapas Rajabasa mengundang Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Melalui sidang TPP, kita undang Bapas. Baru kita usulkan ke Dirjenpas Kemenkumham. Sebelum itu kita bawa juga ke jaksa untuk kita cek apakah dia ini ada perkara lain atau tidak," jelas Maizar.
Selain itu, Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar juga berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. Hal itu juga menjadi penilaian TPP.
BACA JUGA:LCW Paparkan Nilai-nilai Anti Korupsi di SMK Budi Karya Lampung Selatan
Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar juga diharuskan menjalani wajib lapor.
"Dia wajib lapor ke Bapas. Di awal wajib seminggu sekali lapor seterusnya cukup satu bulan sekali," ungkap Maizar.
Pembebasan bersyarat Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar bisa saja dibatalkan bila ia melakukan pelanggaran.
"Kalau dia kabur atau berbuat pidana lagi bisa dicabut PB nya," tandasnya.*
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Usai Dapat PB