
Kepada petugas, JI mengaku sepeda motor curiannya telah dijual kepada MY di wilayah Kecamatan Jabung.
Berdasarkan pengakuan JI, Tekab 308 Presisi Polsek Labuhanmaringgai berhasil mengamankan MY berikut barang bukti sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal Pasal 363 junto 480 KUHP.
“Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Jabung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.*