Sangat disayangkan sekali jika pekerja sampai terlewat bahkan ketinggakan informasi dalam pengambilan dana BSU yang cair kembali di Januari 2023.
Maka dari itu, segera lakukan persiapan dari sekarang dan melakukan pengecekan nama kalian di sini.
Adapun syarat yang harus para pekerja siapkan dalam menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 cukup mudah dan tidak perlu menghabiskan banyak waktu.
Cukup menggunakan Kartu KIS PBI dan patuhi segala peraturan dan kebijakan yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Melansir dari situs resmi bsu.kemenker.go.id, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pekerja sebelum pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair lagi di tahun 2023.
BACA JUGA:Sobekan Irawan
Berikut lima syarat wajib yang harus dipenuhi para pekerja sekaligus pemilik Kartu KIS PBI yang ingin mendapatkan dana BSU.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi dari pemerintah.
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Tidak sedang bekerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabdi pada negara, seperti PNS, TNI dan POLRI.
4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti program Kartu Prakerja, PKH, BPUM dan BPNT.
5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Jika pekerja memenuhi persyaratan di atas, maka dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 bisa dicairkan melalui rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BNI BRI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tak perlu khawatir, bagi para pekerja KIS PBI yang tidak memiliki nomor rekening untuk pencairan dana BSU.
Kalian bisa cek link resminya di sini untuk melalukan pengecekan dan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023.
Berikut link resmi mengenai pengecekan dana penyaluran dana BSU, melalui link ini pekerja bisa melihat dengan jelas status apakah yang tertera mengenai pencairan dan penyaluran dana BSU 2023.