Sidang Sengketa Lelang Pembukaan Jalan Bambang-Malaya Masih Berlangsung di PTUN

Senin 16-01-2023,21:17 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sengketa lelang kegiatan pembukaan badan jalan ruas Bambang-Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun 2022 lalu masih berjalan.

Proses sidang terkait sengketa tersebut hingga kini masih berlangsung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Sengketa lelang yang sampai ke PTUN Bandar Lampung itu, setelah CV. Maju Jaya Perkasa melalui Kuasa Hukumnya Law Firm Anthon Ferdiansyah, S.H, M.H dan Partners, melayangkan gugatan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Lima Kabupaten Pesbar.

Bahkan saat ini gugatan juga dilayangkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Ketua PWNU Jatim Bakal Hadiri Peringatan 1 Abad NU di Lambar

Anthon Ferdiansyah selaku kuasa hukum CV. Maju Jaya Perkasa, menyampaikan, pelaksanaan sidang sudah mulai dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu.

Bahkan kini sudah masuk dalam tahapan jawaban tergugat yakni PPK kegiatan pembukaan badan jalan tersebut.

“Kita masih menunggu jadwal pelaksanaan sidang jawaban tergugat dalam pelaksanaan sidang sengketa lelang kegiatan pembukaan badan jalan tersebut, rencana akan dilaksanakan pada Kamis (19/1) mendatang,” kata dia.

Dijelaskannya, sebelumnya gugatan dilayangkan kepada Pokja lima, dengan nomor pendaftaran PTUN Bandar Lampung-122022ZJJ.

BACA JUGA:Tiga Hektar Sawah di Sumur Jaya Diserang Hama Kresek

Namun setelah dilakukan kajian lebih dalam pihaknya juga melakukan gugatan kepada PPK kegiatan tersebut.

“Gugatan kepada PPK tersebut dilakukan karena berdasarkan berita acara tergugat pokja lima, penetapan pemenang ditandatangani langsung oleh PPK, karena di PTUN tersebut administratif. Jadi, kita melihat siapa yang bertanggung jawab dalam penandatangan surat penetapan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu sidang jawaban dari PPK terkait gugatan yang disampaikan terkait gugatan yang disampaikan CV. Maju Jaya Perkasa melalui Kuasa Hukumnya Law Firm Anthon Ferdiansyah, S.H, M.H dan Partners.

“Kita tunggu pelaksanaan sidang jawaban PPK itu, setelah ada jawaban maka kita akan menyiapkan tanggapan terkait jawaban yang disampaikan tergugat yakni PPK kegiatan pembukaan badan jalan itu.

BACA JUGA:Badan Legislasi DPR RI Sosialisasi 39 RUU, Upaya Maksimalkan Pemanfaatan SDA di Lampung

Kategori :