LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Sosial Kabupaten Lambar melalui program rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial menyiapkan kuota sebanyak 10 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk ditangani tahun ini.
“Kita tahun ini kembali akan menangani orang dengan gangguan jiwa untuk kuota sebanyak 10 orang,” kata Kabid Rehabilitasi Sosial Pathan, S.E, M.M., mendampingi Kepala Dinas Sosial Jaimin, S.I.P, Rabu (11/1/2023)
Kata dia, ODGJ yang ditangani tersebut bisa dari temuan dilapangan dan juga laporan dari masyarakat dan peratin.
“ODGJ yang ditangani tersebut harus warga Lampung Barat, memiliki identitas serta ada izin dari keluarga. Selama ini kita telah bekerja sama dengan Yayasan Aulia Rahmah Bandar Lampung untuk perawatan ODGJ,” ujar dia.
BACA JUGA:Tim Kecamatan Laksanakan Monev DD-ADP 2022 Pekon Sukananti
Masih kata Pathan, biaya yang akan dibantu oleh Pemkab Lambar untuk perawatan selama enam sampai delapan bulan oleh Yayasan Aulia Rahmah Bandarlampung.
“Kita berharap setelah dilakukan penanganan maka yang bersangkutan akan kembali sehat dan bisa berbaur dengan masyarakat,” kata dia seraya menambahkan, tahun 2022 lalu, Dinsos juga telah menangani 10 orang ODGJ yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lambar.*