MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus penggerebekan oknum jaksa dan pengacara yang berduaan di salah satu kamar hotel di malam tahun baru kemarin berujung damai.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Fatoni menjelaskan, pihak Kejati Lampung telah memanggil oknum jaksa MN dan juga suaminya yang juga seorang jaksa berinisial VB.
"Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung melalui pimpinan kami yaitu Kajati Lampung mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Pelapor yaitu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kolaka," ujarnya, Selasa 3 Januari 2023.
Pihak yang bersangkutan juga telah mrlakukan mediasi dengab dipimpin langsung oleh Kejati Lampung.
BACA JUGA:Aksi Korporasi BRI di Tahun 2022, Dari Terbitkan Green Bond Hingga Sebar Dividen Interim
"Alhamdulillah hasil dari klarifikasi terhadap mereka berdua, dan hasilnya mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
"Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga," tambahnya.
Untuk itu pihak pelapor yakni VB telah menyampaikan akan mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung.
Disinggung apakah keduanya akan dipanggil oleh Bidang Pengawasan, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa pemanggilan itu akan dilakukan segera. "Ya betul," singkatnya.
BACA JUGA:Reses di Pekon Mekarjaya, MB Tekankan Upaya Pencegahan Stunting
Selain itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada jaksa berinisial MN, Ahmad Fatoni mengatakan bahwa nanti dijelaskan oleh Bidang Pengawasan.
"Disini ada sanksi berat dan ringan. Nanti bidang pengawasan yang menjabarkan. Biasanya kalau sanksi berat itu penundaan kenaikan pangkat satu tahun atau dua tahun, sanksi ringan itu penundaan gaji berkala, sanksi sedang itu teguran baik lisan dan tulisan," bebernya. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Perkara Oknum Jaksa Digrebek Suami Sah Berduaan dengan Pengacara di Kamar Hotel Berakhir Damai?