Menkes juga mengingatkan bahwa status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 yang tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 masih tetap berlaku.
Seusai mengikuti Rapat Koordinasi, Gubernur Arinal mengungkapkan bahwa semua kebijakan pemerintah pusat wajib hukumnya untuk dilaksanakan.
Arinal juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas serta mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap berbagai varian Covid-19.
"Apresiasi kepada masyarakat Lampung karena (Pemerintah) sudah melakukan pencabutan, tapi itu (Covid-19) bukan berarti sudah selesai," tegas Arinal.
Gubernur juga mendorong masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap serta booster, khususnya bagi masyarakat yang berusia lanjut.*