Saat ini kedua pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) sudah di amankan di Polsek Jatiagung guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 7 butir amunisi, 1 buah HP Android Merk Realme, 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci leter L, 1 buah kunci sepeda motor yang sudah di lancipkan, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo berwarna hitam tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan Nopol BE 6942 OjJ serta 1 buah linggis berukuran kecil.
“Untuk kedua Tersangka pencurian dengan pemberatan (CURAT) dikenakan Pasal 363 KUHPidana, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.