WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Way Kanan menjadi Kabupaten terakhir yang melakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), karena Dewan Pengupahan Way Kanan baru dapat menggelar rapat pleno pada Rabu (30/11).
Walaupun APINDO Way Kanan tetap tidak mau menandatangani hasil pleno tersebut atas perintah DPP APINDO, dimana UMK tahun 2023 yang ditetapkan adalah sejumlah Rp.2.847.450 atau Naik Rp.201.613 dari UMK 2022 sebesar Rp.2.645.837.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Way Kanan Drs. Ade Cahyadi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dodi Pamalik menyatakan Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di aula Bapenda Kabupaten Way Kanan.
Hadir dalam pleno Penetapan Upah ini yaitu perwakilan dari SPSI, APINDO, Akademisi, Dewan Pakar, Kepala BPS, Kepala Dinas Tenaga Kerja Way Kanan dan Kabag Hukum.
BACA JUGA:Besaran UMK Lamtim Tahun 2023 Sama Dengan UMP
"Hasil rapat ditetapkan UMK 2023 sebesar Rp.2.847.450 Naik Rp.201.613 dari UMK 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 2.645.837," katanya.
Masih menurut Dodi Pamalik, Dasar naiknya UMK ini sesuai dengan PERMENAKER No.18/2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023 dan Berdasarkan Inflasi Provinsi Lampung.
“Usulan pihak SPSI meminta penetapan UMK 2023 dengan menggunakan Nilai Alpha 0,3 dan usulan pihak Apindo meminta penetapan UMK 2023 dengan menggunakan Nilai Alpha 0,2,” Tambah Dodi.
Dodi juga menambahkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut ada catatan, dimana perwakilan dari pihak Apindo tidak menandatangani berita acara Sidang Dewan Pengupahan Penetapan UMK 2023 dengan alasan atas perintah dari DPP Apindo, yang mana saat ini APINDO pusat sedang uji materi Permenaker No.18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 dan mereka beralasan ada PP No.36/2021.(sah/mlo)