Besaran UMK Lamtim Tahun 2023 Sama Dengan UMP
--
LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Timur tahun 2023 mengalami peningkatan Rp192.7988,41 dibanding 2022.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lamtim Budiyul Hartono menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten telah menggelar rapat untuk merumuskan UMK tahun 2023, Selasa 29 November 2022.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Suharto dari akademisi selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan, 2 orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), 2 dari serikat pekerja, 2 orang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Lamtim Melya Dewi.
Menurutnya, pada rapat tersebut telah dirumuskan besaran UMK 2023, yaitu sebesar Rp2.614.053,56. Besaran UMK tersebut menggunakan formula dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.18/2022.
BACA JUGA:Peringatan HUT KORPRI di Lamtim, Azwar : Itu Rumah Kita Bersama
Namun lanjutnya, merujuk Permenaker no 18 Tahun 2022 pasal 15 ayat 3, ayat 4. Kemudian, pasal 16 ayat 4 disebutkan, dalam hal hasil perhitungan UMK lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP). Maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut kepada Gubernur.
Karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamtim sepakat tidak dapat merekomendasikan hasil perhitungan UMK sebesar Rp2.614.053,56.
Sebab, upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59. Sehingga, pada tahun 2023 Kabupaten Lampung Timur memakai UMP yang telah ditetapkan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, UMK Lamtim tahun 2022 sebesar Rp2.440.486,18. Sedangkan, UMK tahun 2023 yang memakai UMP sebesar Rp2.633.284,59.
Sehingga, bila dibanding 2022 besaran UMK tahun 2023 atau mengalami peningkatan Rp192.7988,41 atau 7,9 persen.
Ditambahkan, besaran UMK tahun 2023 seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung rencananya akan diumumkan secara serentak pada 7 Desember 2022 mendatang. Setelah itu, besaran UMK tahun 2023 akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: